Banyak Warga Terlilit Utang, OJK Memblokir 3.856 Aplikasi Pinjaman Online

Banyak Warga Terlilit Utang, OJK Memblokir 3.856 Aplikasi Pinjaman Online (Foto antvklik-Asep)
Banyak Warga Terlilit Utang, OJK Memblokir 3.856 Aplikasi Pinjaman Online (Foto antvklik-Asep) (Foto : )
Banyaknya warga yang terlilit utang dan mengadu terkait adanya ancaman dari para penagih pinjaman online atau pinjol ilegal, membuat OJK bergerak cepat.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono, pihaknya sudah memblokir ribuan aplikasi pinjaman online ilegal.Setidaknya tercatat ada 3.856 (Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam) aplikasi pinjol ilegal yang sudah di blokir oleh OJK. Hanya ada 106 (Seratus Enam) perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.Lebih lanjut Indarto menjelaskan, meski demikian, banyak juga aplikasi yang menduplikasi logo OJK. Sehingga masyarakat mengira aplikasi pinjol ilegal tersebut sudah mendapat izin resmi dari OJK.Menindak lanjuti duplikasi logo tersebut, secara ilegal, pihak OJK Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kemenkominfo."Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dapat menghubungi call center ke 1-5-7. Disamping itu, masyarakat juga di himbau agar tidak sembarangan untuk mengajukan pinjaman secara online," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono. Asep Barbara | Bandung, Jawa Barat