Cinta buta saat cintanya diputus, membuat pria bisa menjadi gelap mata. Itulah yang terjadi seorang pria yang menyebarkan video porno sang pacar.
Akibat perbuatannya itu, polisi dari Polsek Takkalalla dan Unit Buru Sergap Polres Wajo pun meringkusnya.Tersangka ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.Tersangka diketahui bernama Masse, sehari-hari bekerja sebagai petani. Dia mengaku telah menjalin asmara dengan sang kekasih kurang lebih dua tahun.Kepada polisi Masse mengaku beberapa kali melakukan komunikasi dengan kekasih berinisial Y yang masih berusia lima belas tahun. Termasuk berkomunikasi dengan menggunakan panggilan video.Nah... Saat panggilan video itulah Masse meminta Y untuk membuka bajunya dan memperlihatkan bagian alat vitalnya.Setelah Y menuruti permintaan Masse, diam-diam video saat Y bertelanjang bulat itu direkam Masse.Dengan rekaman video call atau panggilan video itulah Masse lantas menumpahkan kekesalannya saat diputus cintanya oleh Y.Masse menyebarkan video asusila tersebut ke orang tua Y, teman Y dan termasuk Y sendiri.Bahkan Masse mengancam Y dan orang tuanya akan memviralkan video tersebut di jaringan sosial apabila Y tidak kembali menerima cintanya.Ternyata ancaman Masse langsung dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian. Masse pun akhirnya diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Wajo.Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, tersangka akan dijerat dengan Undang undang ITE pasal 45 junto passal 27. Yakni dengan acaman hukuman pidana enam tahun penjara. Puang Hendra Soetomo | Wajo, Sulawesi Utara
Baca Juga :