Pria Ini Nekat Mencuri Kambing Menggunakan Motor Dinas Plat Merah Milik Istrinya

Pria Ini Nekat Mencuri Kambing Menggunakan Motor Dinas Plat Merah Milik Istrinya (Foto antvklik-Ahmad)
Pria Ini Nekat Mencuri Kambing Menggunakan Motor Dinas Plat Merah Milik Istrinya (Foto antvklik-Ahmad) (Foto : )
Mungkin untuk mengelabui masyarakat. Seorang pria yang diketahui bernama Melius Ilham (42 tahun) nekat mencuri kambing menggunakan sepeda motor dinas plat merah milik istrinya.
Padahal Melius, warga Gang Sentral Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, sehari-hari bekerja di bengkel.Namun entah mengapa, selain kerja di bengkel, Melius juga memiliki istri seorang ASN alias pegawai negeri Pemkab Lahat. Tapi dia nekat nyambi jadi maling kambing.Dari informasi yang dihimpun, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya mencuri kambing di tempat yang sama.Pencurian pertama terjadi 1 Oktober 2021, di lapak jual beli kambing Duta Domba milik korban yang berada di Jl. Lintas Sumatera Puntang Kelurahan Pagar Agung, Lahat.Saat itu, pelaku mencuri satu ekor kambing berjenis kelamin jantan berwarna coklat tua. Saat menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang memasukan kambing di lapak tersebut.Korban baru menyadari kabingnya telah dicuri saat menghitung jumlah kambingnya ternyata kurang."Usai dicuri, kambing tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dinas milik istrinya. Seorang ASN," ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK didampingi Kapolsek Kota Lahat, IPTU. Irsan Rumsi, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat Aiptu JS. Ritonga, Kamis (14/10/2021).Sukses dengan pencurian pertama, pelaku kembali beraksi pada Rabu (13/10/2021). Di tempat yang sama, pelaku kembali berhasil mencuri seekor kambing jantan yang berusia satu tahun setengah berwarna coklat muda yang terikat di dalam lapak."Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, atas kejadian ini korban menderita kerugian materi senilai Rp3,5 juta," bebernya.Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHPidana tentang pencurian hewan, dengan ancaman hukaman maksimal 7 tahun penjara. Ahmad Yudiansyah | Lahat, Sumatera Selatan