Dua tersangka penjual satwa dilindungi diciduk polisi Jawa Timur. Sebagai barang bukti, petugas menyita binturong, macan tutul, lutung Jawa dan landak.
Subdit Tindak Pidana Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi. Dua tersangka berinisial VR warga Tulungagung dan SF warga Jember dibekuk polisi.“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat atas adanya aktivitas perburuan dan perdagangan satwa,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa media, Rabu (13/10/2021).Polisi menyita 2 ekor binturong, seekor macan tutul dalam keadaan mati, 2 ekor bayi lutung Jawa dan seekor landak Jawa sebagai barang bukti.Hasil penyelidikan polisi, 2 tersangka selain pemburu satwa sekaligus pedagang. Modusnya, tersangka bekerja sama dengan pemesan. Dan, sasaran wilayah perburuan di kawasan konservasi Jember dan Tulungagung, Jawa Timur.Penjualan satwa secara online melalui jaringan pasar gelap perdagangan satwa yang dimiliki tersangka. Tersangka berburu satwa berdasarkan pesanan pembeli. Seekor macan tutul mati dan diawetkan dijual tersangka seharga Rp15 juta.[caption id="attachment_498502" align="alignnone" width="900"] Macan tutul yang sudah diawetkan (antv / Syamsul Huda)[/caption]Akibat perbuatannya, VR dan SF dijerat pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Syamsul Huda | Surabaya
Baca Juga :