Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajarannya segera menindak tegas pinjaman online alias pinjol ilegal.
Menurut Kapolri, para penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) ilegal telah banyak sekali merugikan masyarakat.Instruksi ini juga menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol, khususnya selama pandemi Covid-19."Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," tegas Kapolri, Selasa (12/10/2021).Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, terlebih selama Pandemi Covid-19.Kemudian, penyelenggara pinjol seringkali mengincar masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Sehingga menyebabkan jumlah korban dari kejahatan itu terus meningkat belakangan ini.Menjadi ironi, kasus itu juga menunjukkan penyebab beberapa warga memutuskan mengakhiri hidupnya karena tak bisa membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal itu.Atas dasar inilah, Kapolri meminta seluruh jajarannya untuk segara melakukan penyelidikan terkait kasus pinjol ilegal. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.“Jadi, banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak sanggup membayar," tambah Sigit, seperti dikutip dari rri.co.id.Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, hingga Oktober 2021, Polri menerima sebanyak 370 laporan terkait kasus kejahatan pinjol ilegal.Dari jumlah itu, sebanyak 91 kasus telah diselesaikan. Lalu, ada 278 kasus masih penyelidikan, dan sisanya di tahap penyidikan.
Baca Juga :