Sungguh laknat apa yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinsial Y (38) yang tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku melakukan aksi biadabnya itu sejak 2018.
Saat itu, aksi cabul tersebut dilakukan sejak korban memasuki Sekolah SMP sampai dengan September 2021."Korban disetubuhi oleh ayah kandung korban," kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Minggu (10/10/2021).Joko menjelaskan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan hasil ibu korban ke pihak kepolisian. Kemudian, dilakukan penyelidikan atas kasus itu.Setelah itu, Joko mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menangkap Y, Rabu sore, 6 Oktober 2021."Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," sebut Joko, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Aksi bejat Y, dilakukan saat rumah mereka di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam keadaan sepi. Pencabulan itu, diduga dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu.Kini, tersangka terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat
Baca Juga :