Terkait dugaan kasus pemerkosaan 3 anak kandung yang masih di bawah umur, Badan Reserse dan Kriminal Polri mengerahkan Tim Asistensi. Yakni diterjunkan langsung ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan. Yakni kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut."Hari ini (Sabtu-red) Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes. Tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).Lebih lanjut Argo menjelaskan, Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut. Hal itu karena aparat tidak menemukan bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut."Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar Argo, seperti dikutip dari Antara.Diberitakan sebelumnya, Argo memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Yakni sejak kasus itu dilaporkan tanggal 9 Oktober 2019.Proses tersebut mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seluruhnya sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga :