Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Zifivax TM dengan menghukumi produk tersebut suci dan halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan vaksin Zifivax TM diproduksi oleh perusahaan asal China.“Fatwa nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin 19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical co.,LTD. China,” ungkap Asrorun di Gedung MUI pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021).Fatwa tersebut sudah ditetapkan pada September 2021, namun pengumuman baru dilaksanakan hari ini.“Ditetapkan pada tanggal 28 september 2021. Fatwa ini jawaban hukum islam, maka pendekatan hukum islam,” jelas Asrorun.MUI mengeluarkan fatwa tersebut setelah adanya pengajuan dokumen dari perusahaan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical co.,LTD.“Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan permohoanan fatwa MUI. Maka mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI dokumen-dokumen untuk kepentingan ke-fatwa-an diverifikasi oleh MUI,” kata Asrorun.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun kunjungan ke lapangan lokasi perusahaan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical co.,LTD.“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan baik pemeriksaan berbasis dokumen, maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan untuk kunjungan langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor baik pada aspek teknis, proses produksi maupun aspek syar’i-nya,” ujar Asrorun.Setelah itu baru dilakukan pendalaman oleh tim auditor.“Setelah proses auditing dilaksanakan oleh tim auditor maka dilaksanakan rapat pendalaman untuk melakukan pembahasan dan pengkajian aspek syar’i-nya secara internal dirapat internal dan dirumuskan aspek teknis,” jelas Asrorun.Dalam proses tersebut MUI tidak menemukan material haram atau najis.“Dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan juga tidak ditemukan penggunaan material yang haram atau najis,” kata Asrorun.
Baca Juga :