https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/
Tiga tahap seleksi kompetensiTes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing. Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.Sedangkan tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021, dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.Setelah tes ketiga formasi masih belum terisi, dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Baca Juga :