Ditpolair Polda Jatim berhasil membongkar praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal yang ada di kawasan Pantai Banyuwangi.
Petugas dari Ditpolair Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal yang ada di kawasan Pantai Banyuwangi.Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita 38.400 ekor benur tanpa dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.Polisi membekuk kedua tersangka yakni SA (38 ) dan RAP (28 ) di Probolinggo, saat hendak mengirim benur ke Jakarta.[caption id="attachment_497657" align="alignnone" width="900"] Dua tersangka yang ditangkap Polairud (antv / Zainal Azhari)[/caption]Dari mobil tersangka, petugas menyita 38.400 ekor benur lobster. Puluhan ribu benur itu disimpan rapi oleh tersangka di dalam kantong plastik yang dimasukkan ke kotak styrofoam.Menurut pengakuan tersangka, benih lobster ini rencananya akan dikirim ke seorang pengepul bernama Jhon di Jakarta, lewat jalur darat.Kedua tersangka juga mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan mendapatkan upah 1,5 juta rupiah per orang.Akibat aktivitas penyelundupan benur lobster ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari tujuh miliar rupiah. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Cipta Kerja dan tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah.
Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :