Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut Petani Vs Ormas

Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut Petani Vs Ormas (Foto antvklik-Opih)
Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut Petani Vs Ormas (Foto antvklik-Opih) (Foto : )
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan 7 orang sebagai tersangka bentrokan maut yang mengakibatkan dua petani meninggal dunia. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD yang juga Ketua Ormas F-KAMIS.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, dalam gelar perkara Rabu (6/10/2021)."Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif.Lebih lanjut AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS). Termasuk ketuanya bernama Taryadi.Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh."Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar AKBP M. Lukman Syarif.Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS."Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya," katanya.Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan profokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.AKBP M. Lukman Syarif juga mengatakan, pihaknya mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.[caption id="attachment_497498" align="aligncenter" width="900"] Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat Menunjukan Barang Bukti (Foto antvklik-Opih) Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat Menunjukan Barang Bukti (Foto antvklik-Opih)[/caption]"Kami menjerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat. Yakni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas AKBP M. Lukman Syarif.
Opih Riharjo | Indramayu, Jawa Barat