Pemerintah dan KPU Diminta Duduk Bersama Bahas Jadwal Pilpres dan Pileg

anggota dpr rifqi
anggota dpr rifqi (Foto : )
Pemerintah dan KPU diminta oleh Komisi II untuk bisa duduk bersama menyatukan persepsi mengenai jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan Kementrian Dalam Negeri dan Penyelenggara pemilu KPU diharapkan sudah memiliki kesepakatan bersama untuk menentukan jadawal pemilu.“Kementrian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu memiliki kesepakatan bahwa sebelum masa sidang berakhir, mencapai kesepakatan bersama untuk menentukan jadwal Pileg, Pilpres dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024,” jelas Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Selasa (5/10/2021).Pasalnya besok Rabu (6/10/2021) Komisi II akan menggelar penentuan jadwal Pemilu 2024.“Itu besok pagi kami akan rapat di komisi II yang agendanya adalah penentuan jadwal pemilu tahun 2024,” ungkap Rifqinizamy.Ia menjelaskan seluruh fraksi di komisi II masih menahan diri terkait perbedaan jadwal pemilu yang diajukan oleh Pemerintah dan KPU.“Seluruh fraksi di komisi II masih menahan diri terkait dengan perbedaan usulan jadwal yang diberikan oleh penyelenggara pemilu dan pemerintah. Kpu mengusulkan tgl 21 Februari 2024, sementara pemerintah mengusulkan 15 mei 2024,” kata Rifqinizamy.Ia meminta antara pemerintah dan KPU melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum dibawa ke Komisi II.“kami meminta agar ada rapat internal diantara pemerintah dan penyelenggara pemilu . Kemudian sebelum dibawa ke komisi II DPR RI antara pemerintah dan penyelenggara pemilu ada kesepakatan bersama,” ujar Rifqinizamy.Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa Undang-Undang pemilu tidak dirubah.“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Undang-Undang Pemilu dan Pilkada tidak kita rubah. Karena kita beranjak pada norma yang ada sekarang karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan bersama sama,” jelas Rifqinizamy.Rifqinizamy juga menjelaskan pada pelaksanaan Pilpres 2024 dimungkinkan bisa diikuti oleh lebih dari dua pasang calon. Sehingga bisa jadi 2 putaran. Pemerintah dan KPU diminta mempertimbangkan ini. Sehingga pelaksanaan Pilpres tidak terlalu mepet dengan periode berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo.“Calon Presiden dan Wapres amat memungkinkan lebih dari 2 pasangan calon pada tahun 2024. Karena itu dimungkinkan amanat konstitusi dilakukan 2 putaran . Kalau dilaksanakan lebih dari 1 putaran maka dibutuhkan waktu tambahan dari waktu normal. Belum lagi kalau dengan sengketa. Perlu sampaikan bahwa kita juga memperhatikan bagaimana masa transisi pemerintah karena Presiden Joko Widodo sudah firm tidak memungkinkan  mencalonkan diri lagi pada 2024,” kata Rifqinizamy.Ia meminta transisi pemerintahan sekarang ke pemerintahan baru juga harus dihitung saat membuat jadwal tahapan pemilu.“Transisi dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang baru juga kita hitung seksama oleh kami semua agar kemudian jadwal ini punya korelasi terhadap membangun masa transisi yang penuh peradaban, hikmah kebijaksanaan, gotong royong yang justru tidak memecahkan belah kita sebagai sebuah bangsa,” pungkas Rifqinizamy.