PLBN Sota Diresmikan, Mendagri: Awal Pengembangan Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

PLBN Sota Diresmikan, Mendagri: Awal Pengembangan Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru (Foto Puspen Kemendagri)
PLBN Sota Diresmikan, Mendagri: Awal Pengembangan Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Presiden Joko Widodo meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke, Papua pada Minggu (3/10/2021).
Dalam laporannya di hadapan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyebut, keberadaan PLBN Sota merupakan awal pengembangan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah perbatasan."Kehadiran PLBN Sota merupakan awal dari pengembangan kawasan PLBN Sota sebagai kawasan pusat pertumbuhan ekonomi baru di perbatasan negara, yang dapat bermanfaat untuk Papua dan negara tetangga PNG, serta negara-negara Pasifik lainnya," kata Mendagri.Mendagri membeberkan, dalam konteks perdagangan perbatasan, aktivitas pelintas batas dari Distrik Weam, Western Province, PNG, rata-rata berkisar 350 orang per bulan. Dalam 8 (delapan) bulan terakhir semasa pandemi saja, barang bawaan yang dibeli dari Pasar PLBN Sota dominan berupa kebutuhan sehari-hari, produk pertanian, perkebunan dan tanaman pangan."Hal tersebut di antaranya dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha dan wirausaha lokal untuk berperan memenuhi kebutuhan kurang lebih 201.351 warga Western Province secara berkesinambungan," tuturnya.Apalagi, Kabupaten Merauke berstatus sebagai Lumbung Tanaman Padi terbesar di Papua. Hal itu terbukti, di mana pada Tahun 2020, Kabupaten Merauke telah mengekspor 15 ribu ton beras ke Daru, Ibu Kota Western Province, melalui Pelabuhan Torasi."Hal ini perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menjadi pemasok, terutama produk-produk pertanian," ujar Mendagri.Diketahui, pembangunan PLBN Sota ini sebagai bagian dari pembangunan 11 PLBN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan (ditetapkan tanggal 17 Januari 2019), dan sebagai lanjutan dari pembangunan 7 PLBN pada gelombang I berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan (ditetapkan tanggal 28 April 2015).Pembangunan PLBN tersebut dimaksudkan untuk memenuhi setidaknya 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, perwujudan kawasan perbatasan negara, khususnya pada aspek lintas batas negara, yang tertib dan aman; Kedua, perwujudan kawasan perbatasan negara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru; dan Ketiga, perwujudan kawasan perbatasan negara sebagai halaman depan dan beranda negara atau sebagai etalase negara.Berdasarkan tiga hal tersebut, pembangunan PLBN diharapkan dapat menjadi episentrum pengembangan kawasan perbatasan negara, baik pada aspek pertahanan dan keamanan, aspek perekonomian, maupun pada aspek sosial dan budaya.