Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali tetapkan 3 tersangka baru. Yakni dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang yang menewaskan 48 narapidana (Napi). Yaitu JMN, PBB dan RS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ditetapkannya 3 tersangka lainnya setelah menggelar perkara yang kedua. Mereka diduga melakukan kealpaan yang menyebabkan kebakaran."Hasil gelar perkara ada penambahn 3 tersangka lagi karena kealpaan. JMN warga binaan, karena memasang instalasi kabel listrik yang bukan keahliannya. PBB pegawai lapas, yang menyuruh JMN pasang instalasi kabel. RS atasan langsung PBB, bagian umum lapas," ucap Yusri."Jadi seluruhnya ada 6 tersangka. Ancamannya 5 tahun penjara," tambah Yusri.Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum polda Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sudah 58 orang saksi yang diperiksa.Penyidik menyimpulkan kebakaran terjadi karena korsleting listrik akibat alat yang tidak sesuai. Serta orang yang masang instalasi tidak memiliki kemampuan di bidangnya."58 saksi yang diperiksa. Dari keteranagn saksi berlanjut ke keterangan ahli. Penyebab kebakaran itu karena korsleting listrik. Terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan kapasitas hambatan. Sehingga arus tidak terkendali, kabel menjadi panas dan adanya percikan api. Penyebab api timbul karena 3 faktor. Adanya sumber panas, adanya oksigen dan ada bahan bakarnya," ujar Tubagus."Sampai saat ini penyidik menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan. Listrik dipasang dengan alat yang tdk sesuai, kapasitas yang tdk sesuai, dipasang oleh orang yang tidak ahli, MCB nya tidak berfungsi, karena pasang kabelnya terbalik," kata Tubagus.Rencananya surat penetapan tersangka akan dilayangkn hari ini dan ketiga-nya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat lusa. Nugroho Dendy-Wisnu Tresna | Jakarta
Baca Juga :