Bejat! Pria Ini Tega Menggauli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur Selama 5 Tahun

Bejat! Pria Ini Tega Menggauli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur Selama 5 Tahun (Foto antvklik-Murdika)
Bejat! Pria Ini Tega Menggauli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur Selama 5 Tahun (Foto antvklik-Murdika) (Foto : )
Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tega menggauli atau menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur .
Pelaku sempat buron selama dua bulan namun akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Bontang, Kalimantan Timur .Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara,Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan pelaku ini diciduk setelah adanya laporan dari keluarga korban .“Iya pelaku ini ditangkap di wilayah bontang Kalimantan Timur dua hari lalu . Pelaku kemudian diterbangkan ke makassar sulawesi selatan dan dibawa menggunakan kapal ferry ke pelabuhan tobaku, lasusua kolaka utara “ Ungkap Alamsyah saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada senin sore (27/09/2021)Dari hasil pemeriksaan pelapor, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 . Pertama kali ia melakukan aksi bejatnya itu pada tahun 2016 dalam kondisi mabok setelah bercerai dengan istrinya . Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan kini sudah beranjak remaja dengan usia 14 tahun .“Awalnya korban tak berani bercerita karena diancam akan dibunuh , hingga suatu hari korban sudah tidak tahan dan menceritakan hal tersebut ke pihak keluarganya “ tambah AlamsyahMeski sudah dilakukan penahanan,namun pelaku ini masih mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.“Pelaku ini masih mengelak,tapi tidak masalah karena itu hak dia. Tapi kami akan terus melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,“ tutup Alamsyah.Saat ini polisi telah menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemulihan mental dan psikologi korban .Sementara tersangka terancam pasal 81 dan 76 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Erdika Mukdir | Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara