Mabes Polri Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal yang Hasilkan 2 Juta Butir Perhari

Mabes Polri Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal yang Hasilkan 2 Juta Butir Perhari (Foto antvklik-Santosa)
Mabes Polri Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal yang Hasilkan 2 Juta Butir Perhari (Foto antvklik-Santosa) (Foto : )
Petugas dari Ditreskrim Narkoba Mabes Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar pabrik pembuatan pil obat keras ilegal. Pabrik obat berbahaya itu ada di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Pabrik onat keras ilegal yang berada di sonosewu ngestiharjo kasihan bantul ini mampu memproduksi dua juta pil dalam sehari."Dalam sehari pabrik obat yang tidak memiliki ijin produksi obat. Alias ilegal ini mampu memproduksi 2 juta butir perhari," ujar Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara di Jalan IKIP PGRI 158, Desa Ngestiharjo, Senin pagi (27/6/2021).[caption id="attachment_496117" align="aligncenter" width="900"] Gelar kasus (Foto antvklik-Santosa) Gelar kasus (Foto antvklik-Santosa)[/caption]Dalam keterangannya kepada awak media itu, turut dihadiri langsung Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono dan Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar.Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan pengungkapan pabrik obat keras ilegal ini berawal ketika sejumlah wilayah menangkap tersangka jual beli obat keras.Berdasarkan pengakuan para tersangka, pasokan obat berasal dari Yogyakarta.“Pabrik ini terungkap melalui penangkapan 13 tersangka yang terjaring dalam Operasi Koplo 2021 pada medio 13-15 September di berbagai kota di Jawa Barat dan Jakarta. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa obat - obat ilegal tersebut dibuat di Yogyakarta,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.[caption id="attachment_496118" align="aligncenter" width="900"]
Gudang Pabrik Obat Keras Ilegal yang diamankan (Foto antvklik-Santosa) Gudang Pabrik Obat Keras Ilegal yang diamankan (Foto antvklik-Santosa)[/caption]Dari pengakuan tersebut Mabes Polri melakukan koordinasi dengan Polda DIY dan berhasil mengungkap adanya pabrik obat ieras ilegal di Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta.Bahkan dari hasil pengembangan di Kasihan Bantul, polisi juga membongkar keberadaan pabrik lainnya yang masih dikelola orang yang sama di Kecamatan Gamping, Sleman yang berjarak kurang lebih lima kilometer dari pabrik pertama."Hasil produksi mencapai dua juta butir perhari dengan menggunakan tujuh mesin produksi, dan omzet yang diperoleh pengelola mencapai Rp2 miliar. Ini dari perkiraan harga per butir pil satu ribu rupiah," ungkap kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar dalam penjelasannya mengatakan kasus ini bermula dari tertangkapnya tigabelas orang pengedar obat keras dan psikotropika di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.“Dari tangan para tersangka ini polri menyita 5 juta pil siap edar yang berjenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Alprazolam,” terang Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar.Lebih lanjut dikatakan, lewat pendalaman pada Rabu (22/9) dinihari, tim dari Mabes Polri menggerebek pabrik yang ada di Kasihan Bantul.Di pabrik tersebut polisi menangkap Wisnu. Kemudian dari keterangan Wisnu polisi menangkap pimpinan pabrik Leonardus Kincoro alias Daud. .Saat diperiksa, Daud ini membenarkan dia sebagai pengelola dua pabrik atas perintah kakaknya yang bernama Joko Slamet Riyadi yang kemudian ditangkap di pabrik obat ilegal yang berada di Gamping, Sleman.Dari keterangan para tersangka yang sudah ditangkap polisi berhasil menangkap Sri astuti pemasok bahan baku pembuatan obat keras ilegal tersebut.“Pabrik ini dijalankan sesuai dengan arahan EY yang kami tetapkan sebagai buron. Perlu diketahui pabrik di DIY ini sudah beroperasi sejak 2018 silam,’ ujarnya.Lebih lanjut Brigjen Krisno mengatakan EY ini adalah otak dibalik bisnis obat-obatan illegal ini. Dialah yang mengatur jumlah pesanan pil yang harus diproduksi.“Dengan tujuh mesin produksi, dalam sebulan mereka mampu menghasilkan 420 juta pil keras dan berbahaya untuk kemudian dikirimkan ke pemesan yang tersebar Jabar, Jatim, Kalsel, dan Kaltim,” terangnya.Kepolisian saat ini terus mengembangkan pengungkapan jaringan ini di beberapa kota lain dan penyelidikan ke arah ada tidaknya tindak pidana pencucian uang.Atas perbuatannya memproduksi obat-obat keras ilegal para tersangka dijerat pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 tentang Cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 tentang kesehatan. Santosa Suparman | Bantul, DIY