Ditangkap KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Memiliki Harta Rp100 Miliar

Ditangkap KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Memiliki Harta Rp100 Miliar (Foto Istimewa)
Ditangkap KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Memiliki Harta Rp100 Miliar (Foto Istimewa) (Foto : )
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.Politisi Partai Golkar ini diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin. Yakni untuk mengurus perkara di Lampung Tengah.Perkara itu juga menyeret kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.Lantas, berapa harta kekayaan Azis Syamsuddin?Berdasarkan data yang diakses di situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Azis terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Yakni pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.Adapun di LHKPN terbaru, Azis tercatat memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 100.321.069.365.Aziz memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp 89.492.201.000.Azis juga memiliki sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp 3.502.000.000.Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.Dalam LHKPN-nya, ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019 ini tidak tercatat memiliki utang. Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp 100.321.069.365.Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021. Yakni di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b. Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.