Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Ditangkap KPK

Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Ditangkap KPK (Foto Dok. Istimewa)
Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Ditangkap KPK (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, saat melakukan upaya paksa penangkapan, Jumat (24/9/2021) sore.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah. Atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah."Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ (Azis Syamsuddin). Yakni dengan langsung mendatangi rumah kediamannya. Yaitu yang berada di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.Sebelumnya, Azis tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Alasanya dia sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.Namun, menurut Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil non-reaktif Covid-19.Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan."Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap dia.Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Firli, seperti dikutip dari Antara.https://youtu.be/Eouvdmjv3kk