Sejumlah tempat karaoke dan cafe di kawasan Pecinan, Pati, Jawa Tengah, terjaring razia Tim Satgas Covid-19 Pati. Hal itu karena membandel tetap beroperasi selama pemberlakuan PPKM Level 2.
Diketahui, saat ini wlayah Pati, tengah menerapkan pelaksanaan PPKM Level 2 sesuai rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat.Namun saat petugas menggelar razia penegakkan aturan PPKM Level 2, masih saja ditemukan sejumlah tempat hiburan malam. Seperti karaoke dan café yang membandel dengan tetap beroperasi.Salah satu yang melanggar aturan itu adalah Biljee cafe & karaoke, yang berada di Kawasan Pecinan, Pati.Dari razia di tempat karaoke tersebut, petugas Satgas Covid-19 Pati. Yakni gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, mendapati 12 orang yang merupakan pemandu lagu, karyawan dan pengunjung.Mereka seluruhnya terjaring razia kemudian dibawa ke Mapolres Pati, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.Menurut Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, dalam menjalankan operasinya, kafe karaoke tersebut berusaha kucing-kucingan dengan petugas.“Dari luar terlihat tidak ada kegiatan karena pintu terkunci. Namun, di dalam ada aktivitas, sehingga membuat petugas curiga. Mereka biasanya buka hingga pagi hari,” jelas AKBP Christian Tobing.Selain mengamankan belasan pemandu lagu, karyawan dan pengunjung kafe karaoke, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.Sesuai dengan aturan PPKM Level 2 di Kabupaten Pati, tempat hiburan malam seperti karaoke, masih dilarang beroperasi.Namun, tempat karaoke di Kawasan Pecinan Pati yang tidak berijin ini, tetap nekad beroperasi dengan berkedok cafe. Abdul Rohim | Pati, Jawa Tengah
Baca Juga :