Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon dan BKSDA wilayah 3 Serang, Banten, menggerebek rumah makan yang menggunakan hewan langka untuk menarik minat pengunjung.
Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon dan BKSDA wilayah 3 Serang, menyita tiga ekor burung dan satu ekor lutung kelabu (Trachypithecus cristatus), di Kota Cilegon, Banten.
Kedua ekor burung tersebut berjenis burung nuri sayap hitam (
Eos cyanogenia) dan burung poksay jambul (Garrulax leucolophus).
[caption id="attachment_495560" align="alignnone" width="900"] Lutung kelabu yang disita petugas (antv / Siti Ma'rufah)[/caption]
Hewan yang masuk dalam kategori terancam punah itu, disita petugas di sebuah rumah makan di wilayah Kota Cilegon, Banten.
Pelaku berinisial DSA sengaja memelihara hewan tersebut untuk menarik minat pengunjung yang datang ke rumah makannya.
Satwa liar ini ia peroleh dari pasar gelap dengan harga 250 ribu untuk satu ekor burung dan 3 juta rupiah untuk satu ekor lutung kelabu.
Menurut Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin Yusuf, Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, polisi akan terus mengembangkan kasus temuan hewan yang dilindungi tersebut.
“Kami akan memperdalam kembali untuk motif yang bersangkutan memelihara hewan yang dilindungi tersebut “, kata Arief.
Pelaku telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.
Sementara, satwa hasil sitaan petugas rencananya akan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam bebas untuk menjaga kelestarian habitatnya
Siti Marufah | Cilegon, Banten
Tarik Minat Pengunjung dengan Hewan Langka, Rumah Makan Digerebek Polisi
Jumat, 24 September 2021 - 15:37 WIB