Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yakni dengan menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Selasa (21/9/2021) malam.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah uang diamankan dan dijadikan barang bukti."Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," kata Plt jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).Namun, Ali belum mau menjelaskan total uang yang dibawa penyidik dari Kolaka Timur bersama para pihak yang terjaring. Uang itu akan dihitung lagi saat mereka tiba di markas KPK."Saat ini para pihak dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.Diketahui, Andi dilantik sebagai Bupati Koltim definitif menggantikan (alm) Samsul Bahri Majid yang meninggal dunia usai berolahraga pada Maret 2021 lalu.Samsul hanya resmi menjabat sebagai bupati selama 21 hari setelah dilantik bersama Andi Merya Nur sebagai Wakil Bupati Koltim.Pasangan tesebut dilantik setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur pada 9 Desember 2020.Menjabat sebagai Bupati di usia 36 tahun, Andi Merya mencatat sejarah sebagai bupati perempuan definitif pertama di Sultra.Lantas, berapakah kekayaan Andi yang sudah dilaporkan?Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andi Merya per 9 September 2020:A. Tanah dan Bangunan (Seluas 8000 m2 di Kabupaten Kolaka Timur, hibah tanpa akta) Rp 90.000.000B. Alat Tranportasi dan mesin (tidak ada) Rp 0C. Harta Begerak Lainnya Rp 374.400.000D. Surat Berharga (tidak ada) Rp 0E. Kas dan Setara Kas Rp 13.678.198F. Harta Lainnya (tidak ada) Rp 0Sub Total Rp 478.078.198.
Baca Juga :