Manajer Holywings Kemang Jakarta Selatan inisial JAS diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan pelanggaran PPKM di Polda Metro Jaya.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan penyidikan kasus kerumunan pelanggaran PPKM di Holywings Kemang masih terus berlanjut.“Hari ini kita jadwalkan saudara JAS, Manajer Holywings untuk menjalani pemeriksaan. Memang undangan memang jam 10 pagi tetapi yang bersangkutan menyampaikan untuk siang ini pukul 14.00 WIB akan memenuhi pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan yang sudah kita naikkan sebagai tersangka di Dit reskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).Hingga saat ini polisi masih menetapkan satu tersangka JAS, belum ada tambahan tersangka.“kita ini dulu dalami yang pertama. Kita dalami dulu dari JAS,” ungkap Yusri.JAS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran.“Saudara JAS adalah pimpinan manajer di situ. Kriteria sudah ketiga kali lakukan pelanggaran. Sudah ada surat resmi dari perusahaannya yang menyatakan ada ketentuan ketentuan yang itu yang dilanggar,” ujar Yusri.Manajer Holywings dijerat pasal 216 KUHP dan juga Pasal 218 KUHP serta Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. JAS dinilai menghalangi upaya penanggulangan Covid dalam kasus kerumunan di Holywings Kemang yang terjadi pada Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga :