Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar kegiatan Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021, yang digelar di halaman Mapolda Jateng, Senin (20/9/2021).
Hadir dalam kegiatan Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021, yaitu, Wakapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, Dirlantas Polda Jateng. Serta seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Jateng.Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, dalam Operasi Patuh 2021, untuk tingkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas. Yakni dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini, kata Kapolda, telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Terlebih saat ini pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat."Namun, dengan syarat terkait vaksinasi dan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, sebagai konsekuensi hal itu. Kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan. Serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), lanjut Luthfi mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh jajaran kepolisian di Indonesia. Yakni dengan menggelar Operasi Patuh 2021 selama 14 hari kedepan, dari tanggal 20 september hingga 3 Oktober 2021.Kegaiatan tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di tengah pandemi covid-19 di wilayah hukum Polda Jateng."Berbeda dengan operasi patuh candi pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini tidak berorientasi pada gakkum lantas/tilang. Namun seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif. Yakni berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada polri," terangnya."Selain itu, kita juga mengedepankan metode preemtif dan preventif yang bertujuan untuk penurunan level PPKM di Masing-masing Wilayah," imbuhnya.Dijelaskan Luthfi lagi, sebagai informasi, data jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester 1 tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran. Dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 733.799 pelanggaran."Hal ini menjadi trend, dengan turun 88% jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 73.958 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar. Trend turun 84% serta teguran tahun 2021, sebesar 16.077 teguran. Dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 262.276 teguran trend turun 94%," jelasnya.Dia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19. Serta untuk tetap berlalulintas dengan baik serta mematuhi peraturan lalulintas."Mari kita disiplinkan berlalulintas dengan baik dan benar, serta mencegah penyebaran Covid 19, dan selalu menerapkan 6 M," ajaknya.
Baca Juga :