Penguasa baru Taliban mengeluarkan aturan baru soal pegawai perempuan di Pemerintahan Kota Kabul, Afghanistan. Dalam aturan baru itu, pegawai perempuan harus tinggal di rumah, kecuali...
Para perempuan pegawai pemerintah kota Kabul telah diberitahu untuk tinggal di rumah saja. Pihak Taliban hanya mengijinkan mereka yang berada dalam posisi yang tidak dapat digantikan oleh laki-laki untuk terus melanjutkan pekerjaan mereka.Hal ini disampaikan Wali kota sementara Kabul Hamdullah Namony hari Minggu (19/9/2021).“Dari 2.930 pekerja di pemerintah kota Kabul, 27 persen adalah perempuan. Kami memiliki pekerja perempuan di tingkat distrik, staf lokal di kantor-kantor distrik, wakil direktur distrik dan bahkan ada insinyur-insinyur perempuan di kantor urusan anggaran/pendapatan," kata Namony."Pada awalnya kami mengatakan semua perempuan dapat terus bekerja, tetapi kemudian Emirat Islam memutuskan pekerja perempuan seharusnya berhenti bekerja dulu,” paparnya lagi.Menurutnya, semua pegawai perempuan telah diperintahkan untuk tinggal di rumah, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.Namnu ada pengecualian bagi perempuan yang bekerja di bidang yang tidak dapat digantikan oleh laki-laki. Ini termasuk di sebagian departemen desain dan teknik, serta petugas toilet umum khusus perempuan.“Ada sebagian pekerjaan yang tidak dapat digantikan karena profesi mereka, misalnya yang bekerja di departemen desain, arsitektur, dan elektronik; maka mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan seperti biasa. Tetapi secara umum, mereka yang dapat digantikan oleh laki-laki maka hingga seluruh situasi normal kembali, kami minta mereka tinggal di rumah dan gaji mereka akan tetap dibayar penuh,” tegasnya.Keputusan terbaru ini merupakan isyarat lain kembalinya kebijakan keras Taliban terhadap kaum perempuan di Afghanistan.Saat Taliban berkuasa pada 1990an, kaum perempuan juga dilarang untuk bersekolah, berlajar dan terlibat dalam kegiatan politik VOA Indonesia
Aturan Baru Taliban: Pegawai Perempuan Pemkot Kabul Harus Tinggal di Rumah, Kecuali...
Senin, 20 September 2021 - 08:39 WIB