Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), ditangkap personel Unit Jatanras Polresta Tangerang Kabupaten, Minggu (19/9/2021).
Mereka diduga melakukan tindak pemerasan terhadap calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut."Benar, ketiganya telah diamankan di Mapolresta Tangerang," ungkap Wahyu Sri Bintoro kepada awak media, Minggu (19/9/2021), seperti dikutip dari rri.co.id.Informasi yang didapat, dua dari tiga terduga pelaku, yakni pria berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai wartawan media lokal. Sedangkan pria berinisial DAF, adalah pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB.Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.Kemudian dilanjutkan pada penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, di rumahnya, Desa Sodong, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang.Dan terakhir, AMS diamankan pukul 06.00 WIB di kediamannya, Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF berusia 35 tahun. Ia mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online.Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi.Korban BF lantas meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan.Namun kedua wartawan media online tersebut meminta korban menyerahkan uang Rp5 juta.Apabila kesepakatan tidak dipenuhi, berita tentang BF akan dimuat kembali di media online tempat dua wartawan itu beroperasi setiap harinya.Alhasil, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati.Bertepatan dengan itu, tanpa diketahui DAF, ternyata korban BF sudah menghubungi polisi.Sehingga ketika DAF datang hendak mengambil uang, langsung disergap petugas.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Baca Juga :