Youtuber Muhammad Kosman alias M Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri.
Peristiwanya terjadi saat ia berada dalam Rutan Bareskrim Polri, pelakunya sesama tahanan yaitu Irjen Napoleon Bonaparte.Laporan Kosman masuk pada 26 Agustus 2021 dan teregistrasi dengan nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penganiayaan terjadi saat berada di ruang isolasi. Polisi sudah melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut."Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan. Korban saat itu di ruang isolasi. Pasca kejadian proses langsung berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).Terpisah Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik masih berjalan. Sejauh ini sudah tiga orang saksi yang diperiksa polisi."Sudah ditindaklanjuti. Sudah memeriksa tiga saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti yang relevan. Kasusnya dalam tahap penyidikan," kata Rusdi, seperti dikutip dari Kumparan.Bila semua data yang dibutuhkan sudah terkumpul, gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan segera dilakukan.Diketahui, M Kece dijadikan tersangka kasus penistaan Agama Islam, dengan memberikan khutbah penuh kebohongan dan cenderung meresahkan.M Kece yang diketahui seorang murtad (keluar dari agama Islam) juga menghina Nabi Muhammad SAW.Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Baca Juga :