Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat menangkap tiga orang polisi gadungan yang menyekap korbannya yang merupakan penjaga toko.
Tidak hanya menyekap, tiga polisi gadungan itu juga mengambil uang korbannya yang keseluruhannya mencapai Rp9,3 juta."Tiga tersangka yang kami tangkap ini mengaku sebagai polisi, saat melancarkan aksi kejahatannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis (16/9/2021.Edwin mengatakan tiga orang yang mengaku sebagai polisi itu adalah Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26), dan Piam (28). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.Menurut Kapolres, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut melakukan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.Kemudian ketiganya mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dan meminta uang sebesar Rp200 ribu."Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ujarnya pula.Edwin mengatakan, setelah mendapatkan uang Rp200 ribu, selanjutnya ketiga tersangka keesokan harinya mendatangi ruko yang sama dengan menodongkan pistol kepada korban.Alasan para tersangka itu, dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban. Kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban."Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta. Selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta. Kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta."Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon. Yakni dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," tandasnya, seperti dikutip dari Antara.Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga :