Terungkap, Korban Pedofil Oknum Guru di Ponpes Bertambah Jadi 26 Santri

Terungkap, Korban Pedofil Oknum Guru di Ponpes Bertambah Jadi 26 Santri (Foto Dok. Humas Polda Sumsel)
Terungkap, Korban Pedofil Oknum Guru di Ponpes Bertambah Jadi 26 Santri (Foto Dok. Humas Polda Sumsel) (Foto : )
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap jumlah korban tindak pidana pedofilia oleh oknum guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kab. Ogan Ilir bertambah menjadi 26 orang santri.
Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, di Palembang, Kamis (16/9/2021).Ia mengatakan, pihaknya kembali menerima aduan sebanyak 14 orang santri yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri J (22).Para santri tersebut mendatangi posko aduan korban kekerasan yang didirikan di Mapolda Sumsel, didampingi oleh orangtua masing-masing.Berarti dengan dengan adanya aduan itu, saat ini korban tercatat ada 26 orang santri."Benar kami terima aduan kembali hari ini, jadi saat ini total korban ada 26 orang anak (santri)," katanya, seperti dikutip dari Antara.Adapun dalam kasus ini tersangka J (22) oknum guru di Pondok Pesantren AT diketahui merupakan warga Jalan Adam, Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kec. Lubuk Raja, Kab. Ogan Komering Ulu, Sumsel.Tersangka dilaporkan oleh orangtua santri kepada Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak mereka.Berdasarkan laporan tersebut, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka. Yakni di salah satu rumah orangtua korban. Ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan.Kasubdit PPA Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perilaku menyimpang sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Yakni terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.Modus operandi yang dilakukan tersangka diketahui dengan cara mendatangi para santri yang sedang tidur di kamar mereka.