Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, berhasil membongkar praktek pembalakan liar atau illegal logging di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan.
Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, membongkar praktek pembalakan liar atau illegal logging di dua lokasi berbeda, yaitu di Suaka Margasatwa Kerumutan di utara dan di selatan Kabupaten Pelalawan.Praktek pembalakan liar ini terungkap, berawal dari patroli petugas BBKSDA Riau. Saat melintasi hutan suaka margasatwa, petugas menemukan lokasi pembalakan liar.Petugas menemukan pondok-pondok yang digunakan oleh pelaku perambah hutan, seperti alat angkut kayu berupa sepeda yang telah di modifikasi, gergaji mesin dan 4 kubik kayu olahan.[caption id="attachment_493898" align="alignnone" width="900"] Petugas menyita kayu hasil illegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan (antv / Muhammad Arifin)[/caption]Untuk menghentikan aksi yang merusak lingkungan ini, petugas langsung memusnahkan peralatan untuk membalak hutan, seperti sepeda dan gergaji mesin.Petugas juga menjebol bendungan yang digunakan pelaku untuk menghanyutkan kayu olahan jenis bintangur dan meranti merah dari dalam hutan.Namun sayang, petugas tidak menemukan para pelaku perambahan hutan di lokasi. Diduga, kedatangan tim BBKSDA sudah diketahui dan pelaku kabur ke dalam hutan.Menurut Andri Hansen Siregar, Kabid Wilayah 1 BKSDA Riau, hingga kini petugas masih melakukan penjagaan di dua lokasi dan memburu para pelaku yang nekad merusak hutan suaka margasatwa.Kawasan Suaka Margasawatwa Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 350/Kpts/II/6/1979.Suaka marga satwa seluas 93.222 hektar itu, merupakan hutan hujan dataran rendah dan rumah bagi harimau Sumatera (
Panthera tigris sumatrae ) dan beruang madu ( helarctos malayanus
Baca Juga :