Bermodal wajah tampan dan mobil rental, seorang pemuda bernama Yandi (28) meniduri sedikitnya sepuluh janda di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain menikmati tubuhnya, Yandi yang berasal dari Sikajang, Kab. Garut, Jawa Barat, juga membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik para janda yang menjadi korbannya."Ini pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban spesifik, yakni para janda. Sampai saat ini sudah sepuluh orang janda yang kami mintai keterangan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kepada awak media.Tersangka Yandi ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Dr Sutomo, Semarang, Rabu pekan lalu.Penangkapan Yandi berdasarkan adanya laporan salah satu korban berinisial A yang berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Pedurungan."Para korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi online Tantan. Aplikasi ini sebenarnya untuk mencari jodoh,” kata Kombes Irwan Anwar. Setelah korban terjerat oleh bujuk rayunya, Yandi dengan modal mobil rental itu menjalin asmara hingga berhubungan badan. Selama kenal dengan Yandi, para korban juga kerap dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha.Kalau korban menolak untuk diajak hubungan badan, diancam tidak akan dikembalikan uangnya, dan tidak akan menikahi.
"Para korban menderita kerugian bervariasi. Ada yang Rp 22 juta, Rp 42 juta, Rp 27,850 juta, dan Rp 4,3 juta. Sedangkan A, kerugiannya kurang lebih Rp 60 juta. Sementara itu, total kerugian mencapai Rp 179,35 juta," katanya. Saat gelar perkara, tersangka Yandi mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Pendidikan terakhir lulus SMP.“Iya, saya pengangguran. Mengaku kerja di (perusahaan) oli, sama naik mobil, tetapi rental,” ujar Yandi.Dia juga mengaku selalu menjanjikan akan menikahi setiap korbannya.“Kenalan paling lama satu bulan, setelah dapat uangnya, saya tinggal pergi,” ujarnya.Uang hasil kejahatan yang diperoleh dipakai untuk biaya hidup, dan membayar uang rental mobil.Akibat perbuatannya Yandi dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga :