PPKM Kembali Diperpajang, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi

PPKM Kembali Diperpajang, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi (Foto setjen.pu)
PPKM Kembali Diperpajang, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi (Foto setjen.pu) (Foto : )
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali masih berlanjut hingga 20 September 2021.
Saat ini pemerintah telah mengizinkan sejumlah sektor untuk mulai beroperasi. Salah satunya yang mulai diizinkan beroperasi yakni bioskop.Dalam berkegiatan tersebut, masyarakat juga diminta untuk memenuhi persyaratan antara lain wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.Berikut ini daftar aktivitas yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan. 1. Supermarket Saat ke supermarket masayrakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021. Ketetapan tersebut diatur melalui Inmendagri Nomor 39 dan 41, yang ditujukan kepada masyarakat di daerah PPKM level 4, 3, dan 2.
2. Perusahaan Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 mulai diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu.Karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Sejumlah perusahaan di sektor kritikal terdiri dari: energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi. Terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi. Serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampahDi wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. 3. Mal