Sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan pengamat politik dan filsafat Rocky Gerung terus bergulir.
Setelah disebut PT Sentul City Rocky membeli lahan dari seorang kriminal, Rocky justru menyebut perusahaan properti itu yang menjadi biang kriminal.“Di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal segala macam justru Sentul City itulah yang biangnya kriminal yang punyanya ditangkap KPK itu. Penjara lima tahun tiba tiba tinggal dua setengah tahun. Jadi jangan dibalik-balik gitu ya,” kata Rocky.Hal itu disampaikan Rocky saat didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar di rumahnya di Desa Bojong Koneng, Kab.Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021).Kriminal yang dimaksud Rocky yakni kasus suap Ruislag tukar menukar kawasan hutan oleh Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Alias Swie Teng kepada Bupati Bogor kala itu yakni Rachmat Yasin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya lima tahun penjara.PT Sentul City (SC) diketahui telah melakukan somasi di kawasan lahan Desa Bojong Koneng kepada bangunan-bangunan yang menduduki lahannya.Belakangan tak hanya melayangkan somasi, perusahaan properti itu sedang melangsungkan eksekusi lahan. Salah satunya dalam masterplan adalah kediaman milik pengamat politik Rocky Gerung.PT Sentul menyebut Rocky membeli lahan dari seorang eks narapidana. Menurutnya, hal itu berdasarkan kronologi hingga terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412. Yakni oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.Head of Corporate Communications PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan, sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994. Pihaknya telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerja sama masyarakat.Terkait masalah over alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, SC menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah memperjualbelikan lahan milik SC.Bahkan Andi disebut pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.Andi di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.“Yang Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” jelasnya dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).David menambahkan, langkah SC melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action.SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab Bogor.David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dahulu adalah area bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan XI.PT Sentul City Tbk menyatakan memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum. Diantaranya izin prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat. Yakni tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.Sampai terbit 2 buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC.David mengungkapkan, pada HGB inilah yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut. Yakni berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya."Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung. Yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar,” tandas David, seperti dikutip dari VIVA.co.id.
Baca Juga :