Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari mulai hari Sabtu (11/9/ 2021) setiap pengguna transportasi KRL wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalan.
Di stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, calon penumpang KRL wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, ataupun melalui scan kode QR dengan aplikasi pedulilindungi.Sedangkan STRP yang pada sebelumnya menjadi peryaratan menggunakan KRL, mulai hari Sabtu (11/9) ini dinyatakan tidak berlaku lagi.Selain sertifikat vaksin petugas juga meminta pengguna KRL untuk menunjukan KTP atau identitas lainnya untuk mencocokan dengan sertifikat vaksin.Sedangkan untuk para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, dapat menunjukan surat keterangan resmi dari dari puskesmas dan rumah sakit mengenai kondisi kesehatannya.[caption id="attachment_493219" align="alignnone" width="900"] Calon penumpang cukup melakukan scan kode QR (antv / Siti Ma'rufah)[/caption]Menurut salah seorang calon penumpang KRL, Desi, penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalan krl lebih simpel di banding dengan menggunakan STRP.“ Kita cukup menunjukan bukti melalui scan kode QR dalam aplikasi pedulilindungi” ucap Desi yang akan mengguakan KRL menuju Tanah Abang.Hal serupa di ungkapkan Muhamad Yusup salah satu pengguna KRL lainya yang mengaku sudah menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk untuk menunjukan bukti kepada petugas dirinya sudah divaksin.Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter line dan juga kereta api lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, aturan tambahan yang ada selama pandemi ini juga tetap berlaku seperti berbicara saat berada di dalam KRL.Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14 00 atau di luar jam sibuk, anak-anak dibawah 12 tahun sementara belum diizinkan naik KRL.
Siti Ma’rufah | Lebak, Banten
Baca Juga :