Sengketan lahan yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, antara ahli waris lahan dengan salah satu perusahaan, membuat polisi berjaga, agar tidak terjadi kericuhan.
Lokasi yang disengektakan itu merupakan lahan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang juga disengketakan oleh beberapa pihak.[caption id="attachment_493196" align="aligncenter" width="900"] Polisi berjaga di lahan yang menjadi sengketa (Foto antvklik-Simon)[/caption]Kuasa hukum dari pihak ahli waris pemilik lahan Mart Lumumba Malau mengatakan, kliennya mempunyai sertifikat girik atas lahan tersebut.Menurut Mart Lumumba Malau, lahan ini dikuasai serta ditempati oleh beberapa ahli waris yang sudah lama mendiaminya.Ditambahkan Mart Lumumba Malau , permasalah muncul sekitar bulan april 2021, di mana lahan ini diklaim oleh sebuah perusahaan.[caption id="attachment_493197" align="aligncenter" width="900"]
Kuasa hukum dari pihak ahli waris pemilik lahan, Mart Lumumba Malau saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto antvklik-Simon)[/caption]Menurtnya, ahli waris melihat adanya kejanggalan saat pihak terkait akan melakukan pengukuran lahan. Padahal lahan itu dimiliki oleh 6 ahli waris. Yakni dengan dasar surat girik. Sementara itu lahan ini dipegang oleh PT Artha Graha dari PT Cakra.Sementara itu PT Cakra yang mengklaim tanah itu adalah milik mereka berdasarkan SHGB 1337 dan HPL 10 langusung ditepis oleh kuasa hukum dari warga.Menurutnya ahli waris tidak perna melakukan transaksi jual beli maupun menitipkan surat ke PT Cakra.Suasana ‘panas’ di lokasi lahan sengetea, membuat petugas kepolisian harus berjaga-jaga di sekitar lokasi lahan. Hal agar tidak terjadi kericuhan atau hal-hal yang tidak dinginkan. Simon Tobing | Jakarta
Baca Juga :