Penyelundupan Ratusan Potong Tubuh Hewan Langka Digagalkan Polisi

Potongan organ hewan langka yang akan diselundupkan (antv / Pujiansyah)
Potongan organ hewan langka yang akan diselundupkan (antv / Pujiansyah) (Foto : )
Organ tubuh satwa dilindungi itu dikemas menggunakan kotak berwarna coklat dan dikirim melalu pengiriman jasa ekspedisi.
Polres Lampung Selatan dan petugas karantina menggagalkan upaya penyelundupan potongan- potongan tubuh hewan dilindungi saat melakukan razia rutin di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni,  Lampung.Polisi berhasil menyita 1 kepala harimau Sumatera, 2 kepala kijang yang telah dikeringkan, 203 gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang dan 5 cincin yang terbuat dari gading gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang duyung atau dugong, 5 dompet dan 1 peci yang terbuat dari kulit harimau Sumatera.Selain mengamankan barang bukti polisi juga membekuk seorang pelaku bernama Beni Susanto (30 tahun) warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,  yang merupakan pembeli organ tubuh hewan dilindungi tersebut.[caption id="attachment_493193" align="alignnone" width="900"] Tersangka penyelundupan organ hewan langka (antv / Pujiansyah) Tersangka penyelundupan organ hewan langka (antv / Pujiansyah)[/caption]Tersangka mengaku membeli kulit harimau sumatera dan organ tubuh hewan lainnya dari seseorang di Sumatera Selatan.Satu  lembar kulit harimau Sumatera yang masih utuh dan segar itu dibeli dengan harga sebesar 10 juta rupiah dari seseorang berinisial B.Rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,  dengan menggunakan jasa pengiriman paket.Beni mengaku sudah 2 kali melakukan transaksi jual beli kulit harimau Sumatera dari pemasok yang hingga saat ini masih buron.“Kalo saya kan transaksi sama orang Jakarta, tapi kalo kirim barang dari Sumatera, dari Palembang” Jelas Beni.Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menyelundupkan kulit harimau Sumatera, polisi berharap tidak ada lagi perburuan terhadap hewan yang terancam punah tersebut.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan undang-undang tentang karantina hewan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.
Pujiansyah/ Eman  | Lampung Selatan/ Lampung