Seorang pemuda berinisial DM (22) tahun ditangkap polisi, setelah motornya menabrak mobil di jalan raya Wonopringgo ikut Ds. Rowokembu Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan.
DM diketahui mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam, untuk menghindari kejaran massa.DM sebelumnya kepergok menjambret tas milik korban berinisial AR, perempuan berumur 48 tahun warga Kel. Medono Kec. Pekalongan Barat.Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, sebelumnya pada hari kejadian. Yakni sekira pukul 20.30 WIB, korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya . "Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Ds. Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah. Tiba-tiba DM dari arah belakang samping kiri menarik tas selempang wanita yang dibawa AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya," ujar Kapolres. Setelah menguasai tas tersebut, DM tancap gas mengendarai sepeda motornya ke arah Kajen dengan kecepatan tinggi.Namun beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 meter dari tempat kejadian DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB."Disaat bersamaan petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai," ungkap Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria.Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika diwilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.Sementara itu, pelaku Hanya bisa pasrah. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan."Rencana uang hasil kejahatannya akan dibelikan handphone dan kebutuhan sehari hari," kata DM.Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan.Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief.
Edi Mustofa | Pekalongan, Jawa Tengah
Baca Juga :