Sertifikat Vaksin Syarat Naik KRL, Tapi Bisa Tidak Pakai PeduliLindungi

SERTIFIKASI VAKSIN SYARAT NAIK KERETA3
SERTIFIKASI VAKSIN SYARAT NAIK KERETA3 (Foto : )
Sertifikat Vaksin yang kini jadi syarat untuk naik KRL ternyata tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Calon Penumpang yang belum divaksin pun masih diijinkan naik, tapi ini syaratnya.....
KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi.Namun, masyarakat juga bisa menunjukkan secara fisik sertifikat vaksin yang dicetak atau melalui foto. Sertifikat tersebut sekurang-kurangnya untuk dosis pertama.Sementara bagi calon penumpang yang belum atau tidak bisa divaksin akibat mengidap penyakit bisa menunjukkan surat keterangan resmi medis dari dokter terkait.Selanjutnya untuk dokumen perjalanan seperti STRP atau Surfat Tanda Registrasi Pekerja, surat tugas, maupun surat keterangan keja sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL.Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL dsudah berlaku mulai hari Rabu (8/9) kemarin. Namun hingga Jumat besok masih dalam masa transisi dan akan berlaku sepenuhnya pada hari Sabtu (11/9).Tim Liputan Cendono Mulian dan Mahendra Dewanata melaporkan, layanan stasiun berjalan normal dari pukul 04.00 pagi sampai pukul 22.00 malam.Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun KRL penuh.https://youtu.be/npV7wOM0Xr0 Cendono Mulian dan Mahendra Dewanata | Jakarta