Kuasa hukum pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan, mendatangi kantor Komnas HAM hari ini, Selasa (7/9/2021) sore.
Kedatangan mereka untuk menjelaskan peristiwa atau memberikan koronologi kejadian kelam yang menimpa kliennya."Hari ini pihak tim kuasa hukum korban pelecehan di KPI (MS) datang ke Komnas HAM. MS belum bisa ikut secara fisik dalam memenuhi undangan Komnas HAM," ujar Roni Hutahaen di Jakarta, Selasa (7/9/2021).Menurut kuasa hukum MS, Roni Hutahaen, mereka mewakili kliennya datang ke Komnas HAM untuk memberikan laporan terkait urutan kejadiannya."Kami telah menyerahkan semuanya. Baik dokumen dan kronologis tentang apa yang telah dialami oleh klien kami MS. Maka untuk selanjutnya, apabila ada informasi dan perkembangan yang ada, maka kami telah menyerahkan seluruhnya kepada Komnas HAM," ujar Roni Hutahaen di Jakarta, Selasa (7/9/2021).Lebih kanjut Roni Hutahaen menjelaskan, tim kuasa hukum hadir di Komnas HAM guna memenuhi undangan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.Pada laporannya itu, tim kuasa hukum mengatakan bahwa mereka benar-benar hanya memberikan keterangan dari MS terkait kronologi kejadian.Dia menjelaskan MS tidak bisa hadir karena kondisinya tak memungkinkan.Menurut dia, MS kondisinya tengah drop dan membutuhkan waktu istirahat."Kondisi psikis dan mentalnya yang belum siap. MS sedang drop dan istirahat," ucapnya.Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah satu suara. Yakni untuk menindaklanjuti perkara dugaan pelecehan seksual di tubuh KPI ini.Sejumlah dokumen hingga kronolgis yang hari ini telah didapatkan, akan segera dipelajari. Dalam waktu dekat ini, Komnas HAM segera melayangkan surat panggilan ke KPI dan kepolisian. Yakni untuk mengungkap secara gamblang kasus tersebut."Kami akan bekerja secepat-cepatnya, kami akan meminta keterangan kepada KPI dan kepolisian, juga dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Rahmat Aminuddin | Jakarta
Baca Juga :