Polemik dugaan bocornya 1,3 juta data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card. Atau eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat didalami Bareskrim Polri.
Namun, belakangan polisi memutuskan kasus yang menyita perhatian banyak pihak tersebut penyelidikannya dihentikan.“Iya dihentikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi awak media, Selasa (7/9/2021).Lebih lanjut Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan Siber Bareskrim Polri tidak ditemukan upaya pengambilan data secara ilegal pada server eHAC.Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Cyber Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server e-HAC.Sebelumnya, data yang bocor tersebut terdiri dari informasi pribadi masyarakat. Seperti nama dan NIK yang sebelumnya diwajibkan diisi melalui aplikasi ini terkait syarat menggunakan transportasi udara selama pandemi Covid-19.Saat itu, Kemenkes mengklarifikasi dugaan kebocoran tersebut terjadi pada aplikasi e-HAC yang lama. Saat ini aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 2 Juli."Kebocoran data terjadi di aplikasi e-HAC yang lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021 tepatnya 2 Juli 2021. Yakni sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes Nomor HK/02/01/Menkes/847/2021. Tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi penggunaan transportasi udara. Yaitu yang terintegrasi dengan PeduliLindungi," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Ma'ruf.
Polisi Hentikan Penyelidikan Bocornya 1,3 Juta Data Pengguna eHAC, Ini Alasannya
Selasa, 7 September 2021 - 14:32 WIB