Sopir truk maut kecelakaan di jalur tanjakan objek wisata Tebing Breksi Prambanan Sleman, DIY, Berinisial SHD (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.Kanit Laka Satlantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan mengatakan, SHD resmi menjadi tersangka sejak hari ini, Senin (6/9/2021)."Untuk sopir sudah kita naikan status sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan Senin (6/9/2021).Lebih lanjut Galan menjelaskan, sopir dianggap lalai dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi hari Jumat (3/9/2021) malam pukul 20.30 WIB.Warga Sumberharjo Prambanan Sleman itu juga harus bertanggungjawab karena menyebabkan enam orang penumpang meninggal dunia.Apalagi polisi juga mendapati fakta lain jika SHD belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)."Sopir belum memiliki SIM," ucapnya.Setelah resmi ditetapkan tersangka, SHD juga langsung ditahan di Mapolres Sleman."Kemudian kita lakukan penahanan," tandasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) jo pasal 311 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Yakni dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.Diketahui sebelumnya, enam orang tewas dalam kecelakaan maut di jalur objek wisata Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Jumat (3/9/2021) malam.Truk bernomor polisi AB 8242 ZU, mengangkut batu alam dan sebelas orang yang hendak dipakai kerjabaki di Dusun Daraman Srimartani Piyungan Bantul.Saat melintas di jalur menurun, truk melaju kencang tak terkendali hingga menabrak pagar pembatas dan terguling. Diduga, truk alami rem blong. Andri Prasetiyo | Sleman, DIY
Baca Juga :