Pemerintah Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Mematuhi Aturan ini

Pemerintah Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Mematuhi Aturan ini (Foto Istimewa)
Pemerintah Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Mematuhi Aturan ini (Foto Istimewa) (Foto : )
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kegiatan operasi dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi."Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata. Kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja. Juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja," ucap Menkominfo Johnny G. Plate.Menkominfo Johnny menjelaskan, dengan memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja saat berada di kantor. Atau lokasi industri akan berperan besar dalam penanganan pandemi.Pekerja yang terlindungi akan turut memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah.Kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021. Tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.Hak akses penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.Untuk mendapatkan rekomendasi itu, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.Secara berkala, perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September 2021.Melalui SE ini juga, pemerintah meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan industri memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini.Menkominfo juga menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga Negara Indonesia di dalam aplikasi Peduli Lindungi, tanpa kecuali, selalu menjadi prioritas utama.Pemerintah secara berkala terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut."Selain penerapan skrining dengan Peduli Lindungi, kami mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker. Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan industri," pungkas Menkominfo.