Komplotan Pencuri Mesin Traktor Sawah Sukses Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

Komplotan Pencuri Mesin Traktor Sawah Sukses Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan (Foto antvklik-Eddy Suryana)
Komplotan Pencuri Mesin Traktor Sawah Sukses Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan (Foto antvklik-Eddy Suryana) (Foto : )
Kasus Komplotan Pencurian mesin traktor sawah berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Purworejo, Jawa Tengah. Ada 4 tersangka yang berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan polisi diketahui, dalam menjalankan aksinya, mereka mengambil mesin diesel penggerak traktor tangan dengan menggunakan kunci ring pas.Sejatinya para petani memang menyimpan traktor bantuan dari Kementrian Pertanian itu di sawah dengan cara diikat rantai. Tapi mereka tak menyangka jika para komplotan pencuri akan mengambil mesin dieselnya.Awal mula kasus ini terjadi adalah berasal dari laporan korban yang mengatakan bahwa, korban kehilangan mesin diesel merk kubota penggerak traktor tangan.Mesin traktor itu ditinggalkan oleh operatornya di tempat parkir terminal bus purworejo sore sebelumnya.Atas laporan itu, polisi lantas menangkap tersangka Edi Wibowo (31) yang diduga berperan sebagai otak dan pemimpin komplotan.Polisi juga menangkap Luky Lumintang (19), Indra Arya Putra (19) dan Bagus Dikampung (19).Para tersangka mengaku selama menjalankan aksinya, mereka berhasil menggasak empat unit mesin diesel dan telah dijual ke pembeli.Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan mobil rental yang kini ikut disita petugas sebagai barang bukti."Mesin traktor yang berhasi kami ambil biasanya saya jual lewat online. Lalu transaksi lewat whats app," ujar tersangka."Tiap unit dijual seharga Rp6 juta," tambah tersangka.Tersangka komplotan ini juga mengaku bahwa uang hasil penjulalan barang curiannya itu dibagi dengan teman-temannya.Pria yang sehari-hari bekerja di tambak udang Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi ini mengaku uangnya habis untuk kebutuhannya sehari-hari. Serta berfoya-foya.Untuk cari target, mereka naik motor muter-muter. Jika sudah dapat, ketua komplotan telepon ke teman-temannya untuk kemudian mereka mulai beraksi.untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Eddy Suryana | Purworejo, Jawa Tengah