Terkait beredarnya informasi melalui akun Media Sosial tentang peristiwa percobaan penculikan anak atas nama MHD warga Dusun Durensawit Desa Selomerah Kec. Ngablak tanggal 02/09/2021, pihak kepolisian mengeluarkan klarifikasi jika kabar tersebut tidak benar.
Dalam media sosial tersebut disebutkan ada seorang anak yang sedang bermain di Jembatan sebelah utara Dusun Durensawit. Tiba-tiba datang seseorang langsung melakukan penangkapan anak tersebut dengan cara diborgol. Karena anak tersebut melawan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.Menurutnya dari hasil penyelidikan didapatkan kererangan jika saksi yang merupakan tetangga anak itu (diduga pemilik borgol) menerangkan bahwa benar memiliki borgol yang dipakai oleh Anak tersebut. Namun borgol itu disimpan di ember bekas di belakang rumah dan didapatkan saksi pada tahun 1982 sewaktu masih menjadi Linmas."Setelah Tim Satreskrim melakukan wawancara dengan saksi, kemudian melakukan klarifikasi kepada MHD didampingi oleh Ibunya, Dinsos, Perangkat Desa serta Kepala Sekolah. Dia mengakui jika hanya mengarang cerita percobaan penculikan tersebut," kata Sajarod.Dirinya menambahkan anak tersebut terpaksa mengarang cerita karena takut dimarahi oleh orang tuanya karena bermain borgol sehingga borgol tersebut terkunci." Anak MHD itu karena takut dimarahi orang tuanya, kemudian membuat karangan cerita penculikan itu," lanjutnya.Adapun kronologis yang diungkap tim Satreskrim Polres Magelang sebenarnya menurut Keterangan MHD, bahwa pada hari Rabu, 01/09/2021 sekitar pukul 14.00 WIB, dia sedang bermain di rumah tetangga pemilik borgol dan menemukan borgol di ember bekas di belakang rumah. Kemudian oleh MHD borgol tersebut diambil dan dimainkan di dekat kandang sapi. Namun sayang borgol terkunci sehingga tidak bisa terlepas."Karena panik, MHD kemudian pulang ke rumah sambil berteriak-teriak ke Ibunya dan ketika sampai di rumah ditanya oleh Ibunya, kemudian karena takut dimarahi, Anak menceritakan kalau mau diculik orang," jelasnya.Berkaca pada kasus tersebut Kapolres Magelang menghimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya."Saring sebelum sharing, artinya saring dulu informasininya apakah betul atau tidak sebelum di unggah ke media sosial," kata SajarodDirinya juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui terkait informasi kejadian tindak pidana, dapat segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek maupun Polres."Kepada masyarakat meskipun informasi ini ternyata tidak benar, tetap waspada dan berhati-hati, jaga buah hati dengan baik, khususnya saat keluar rumah. Kami dari Kepolisian juga tetap akan melakukan kegiatan pencegahan," pesan Kapolres.
Baca Juga :