Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Pusat memeriksa tujuh pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual. Sementara polisi akhirnya turun tangan dalam kasus ini.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, para pegawai yang diduga terlibat pelecehan seksual serta korbannya tidak dilibatkan dahulu dalam kegiatan KPI.“Para pihak yang kemudian terduga korban maupun terduga pelaku untuk terlebih dahulu belum dilibatkan dalam kegiatan KPI,” kata Nuning seperti dilansir RRI.co.id, Kamis (2/9/2021).Menurutnya, KPI sedang melakukan investigasi internal untuk mendalami kasus tersebut tersebut.Pimpinan KPI memanggil tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada hari ini, Kamis (2/9/2021). Jika terbukti bersalah, ada sanksi pemecatan yang menanti para pegawai.“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.Di tengah penyelidikan internal oleh KPI, Polres Metro Jakarta Pusat juga turun tangan mengusut kasus ini.Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, korban sudah melapor pada Rabu (1/9/2021) malam.Wisnu mengatakan, korban berinisial MS melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah.Korban sebenarnya sudah pernah melapor ke Polsek Gambir pada 2019. Namun saat itu laporannya tidak ditanggapi polisi. Korban juga sempat mengadukan hal ini ke atasannnya.Namun saat itu para pelaku tidak mendapat sanksi. MS malah dipindahkan ke ruangan lain yang dinilai atasan jauh dari para pelaku pelecehan seksual.Kasus MS jadi sorotan publik setelah tulisannya beredar di media sosial. MS mengaku mendapat perundungan oleh senior-senior di kantornya sejak 2012 lalu.Menurut korban, para pelaku melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban.Bahkan, korban mengaku para pelaku pernah mencoret alat kelaminnya dengan spidol.Perbuatan itu membuat MS trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan pelecehan seksul karena dilakukan pelaku secara beramai-ramai. RRI.co.id, Antara
Baca Juga :