Pemprov DKI Jakarta Level 3 PPKM, PTM Dimulai dengan Sistem Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta Level 3 PPKM, PTM Dimulai dengan Sistem Ganjil Genap (Foto antvklik-Putra)
Pemprov DKI Jakarta Level 3 PPKM, PTM Dimulai dengan Sistem Ganjil Genap (Foto antvklik-Putra) (Foto : )
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk ke wilayah penerapan PPKM Level 3, setelah sebelumnya menerapkan PPKM level 4.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta sudah bisa lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilakukan dengan level Terbatas Tahap 1, mulai Senin (30/8/2021).Penanggung Jawab PTM SDN 08 Sukabumi Utara, Haslawati, mengatakan, pihaknya kini berusaha menjaga jumlah kapasitas siswa yang masuk sebesar 50%. Yakni dengan metode ganjil genap.Metode ganjil genap itu berdasarkan nomor urutan absen dari tiap kelas."Untuk pelaksanaan dengan sistem ganjil genap ya," kata Haslawati, Senin (30/8/2021).Selain itu, setiap hari Senin, sekolah ini menjadwalkan bagi kelas 1 dan kelas 4 yang masuk.Kemudian bagi kelas 2 dan 5 akan masuk pada hari Rabu, serta kelas 3 dan 6 dijadwalkan masuk pada hari Jumat.Sedangkan hari Selasa dan Kamis akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang kelas dan sekitar lingkungan sekolah."Itu pun masuknya 50%, 50% ptm 50% daring," tuturnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan Nomor 883 Tahun 2021. Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I. Yakni pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dituliskan ada 587 sekolah di DKI yang bisa menggelar sekolah tatap muka mulai 30 Agustus 2021.Ini berlaku untuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK yang berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Serta Kepulauan Seribu