Uang Rupiah Khusus Resmi Ditarik dari Peredaran oleh Bank Indonesia

Uang Rupiah Khusus Resmi Ditarik dari Peredaran oleh Bank Indonesia (Foto Istimewa)
Uang Rupiah Khusus Resmi Ditarik dari Peredaran oleh Bank Indonesia (Foto Istimewa) (Foto : )
Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Yakni melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23 Tahun 2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan persnya, Senin (30/8/2021).“Dengan demikian. Terhitung tanggal tersebut URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin Haryono.Daftar URK yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI adalah:- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;- Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;- Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.Namun bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat melakukannya dengan mendatangi Bank Umum. Yakni terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan."Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Yakni sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” jelas Erwin, seperti dikutip dari rri.co.id.Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Yaitu dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.Yang perlu diperhatikan masyarakat dalam penukaran URK tersebut, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak. Maka dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:"Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian".