Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur uang penghargaan bagi Wakil Menteri (Wamen) hingga Rp580 juta jika sudah tidak menjabat lagi.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.Perpres yang diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021 merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.Melalui Perpres itu diatur salah satu komponen pesangon, yaitu uang penghargaan untuk wakil menteri jika telah berakhir masa jabatannya."Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 77 tahun 2021."Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," tulis Ayat (2) Pasal 8.Selain perubahan pada Pasal 8, pada perpres hasil revisi atau Perpres Nomor 77 Tahun 2021 disisipkan empat pasal tambahan.Pertama, pada Pasal 8A Ayat (1) dikatakan bahwa besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri memperhitungkan masa jabatannya.Selain itu dalam pasal sama juga diatur besaran uang penghargaan yang diterima wamen dengan ketentuan berikut ini.
RRI.co.id
- Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 kali uang penghargaan;
- Masa jabatan lebih dari 1-2 tahun sebesar 0,4 kali uang penghargaan;
- Masa jabatan lebih dari 2-3 tahun sebesar 0,6 kali uang penghargaan;
- Masa jabatan lebih dari 3-4 tahun sebesar 0,8 kali uang penghargaan; dan
- Masa jabatan lebih dari 4- 5 tahun sebesar 1 kali uang penghargaan.