Kecelakaan Maut Kereta Vs Mobil di Perlintasan, 1 Orang Tewas di Tempat

Kecelakaan Maut Kereta Vs Mobil di Perlintasan, 1 Orang Tewas di Tempat (Foto Humas Polsek Ngadiluwih)
Kecelakaan Maut Kereta Vs Mobil di Perlintasan, 1 Orang Tewas di Tempat (Foto Humas Polsek Ngadiluwih) (Foto : )
Sebuah kecelakaan maut terjadi anatara kereta api yang menabrak mobil di perlintasan tanpa palang pintu di km 176+1 petak Jl. Ngadiluwih - Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Aparat Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang menangani persitiwa itu menyebutkan satu korban meninggal dunia.Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengemukakan korban yang meninggal dunia tersebut adalah pengemudi mobil bernama Bibit Almuji (59). Dia tercatat sebagai warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung."Satu korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil tersebut. Korban dibawa ke rumah sakit," katanya di Kediri, Minggu (29/8/2021).Lebih lanjut Iwan mengatakan, kecelakaan berawal dari mobil dengan nomor polisi AG 7007 T yang dikemudikan korban melaju dari arah timur ke barat.Saat di lokasi kejadian yang merupakan jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tersebut langsung tertabrak kereta api.Setelah kejadian itu, mobil terguling hingga ke tepi dekat areal sawah. Kondisi mobil juga penyok bagian depan dan samping.Sementara itu, Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan."Itu juga telah diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain mendahulukan kereta api. Serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," katanya, seperti dikutip dari Antara.