Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, angkat bicara soal keterlibatan 2 oknum Kantor Imigrasi Pekanbaru. Yakni dalam dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor.
Adapun keduanya yakni wanita berinisial KO selaku selaku Ajudikator atau Supervisor, dan SA selaku Analisis Keimigrasian.Mereka kini menyandang status sebagai tersangka, dan dimungkinkan dalam waktu tak lama lagi, segera dihadapkan ke pengadilan.Pasalnya, kedua tersangka sudah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara. Yaitu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.Tak hanya kedua tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti terkait kepada jaksa.Proses tahap II ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materil, atau P-21.Berkas perkara keduanya sempat beberapa kali bolak-balik antara polisi dengan kejaksaan, lantaran dinilai belum lengkap.Terkait permasalahan yang menjerat kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru ini. Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto angkat bicara.Melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan."Kanwil Kemenkumham Riau mendukung proses hukum yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Tito.Disebutkan dia, kedua oknum pegawai tersebut statusnya kini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan."Nanti setelah ada putusan hakim, kita lihat lagi status (keduanya) bagaimana," tutur Tito.Ia memastikan, kedua oknum ini pastinya akan menerima sanksi secara internal, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.Ini akan diterapkan sejalan nantinya, setelah keduanya divonis di pengadilan dan menjalani hukuman pidana."Pasti ada sanksinya dari pimpinan, setelah mereka menjalani hukuman pidana," ucapnya. Ari Nadem | Pekanbaru, Riau
Baca Juga :