Polisi Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Melarikan Diri dari Rumahnya

Polisi Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Melarikan Diri dari Rumahnya (Foto antvklik-Moh Arifin)
Polisi Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Melarikan Diri dari Rumahnya (Foto antvklik-Moh Arifin) (Foto : )
Seorang pengedar dan bandar narkoba diringkus polisi saat hendak kabur membawa barang bukti sabu di depan rumahnya di Kabupaten Kampar, Riau.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 15 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan sabu.Penangkapan tersangka berinisial RH tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi mengintaian di rumah tersangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kampar.Saat ditangkap, tersangka tak dapat berkutik lagi karena rumahnya sudah dikepung oleh petugas dari Tim Reskrim Polsek Siak Hulu.Selain menangkap RH, polisi juga menyita barang bukti 15 paket sabu-sabu siap edar seberat 3,70 gram.Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800 diduga uang hasil penjualan barang terlarang tersebut.Penangkapan bandar narkoba ini terungkap karena adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.Makanya dalam proses penangkapan tersangka tersebut, turut juga disaksikan oleh aparat desa setempat.Sementara itu, kepada polisi, tersangka RH mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya, di kawasan Pasar Bawah Pekanbaru.“Dalam aksinya tersangka menjual 1 paket sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu,” ujar Iptu Novris Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, Minggu (29/8/2021).Polisi kini masih memburu seorang pemasok sabu-sabu yang identitasnya sudah diketahui.Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Undang Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun. Muhammad Arifin – Dermawansyah | Kabupaten Kampar, Riau https://youtu.be/G4vh99LisJw